Pemkot Parepare Bahas Indikator Penilaian Pj Wali Kota, Bakal Dipresentasikan di Kemendagri

Komentar Dinonaktifkan pada Pemkot Parepare Bahas Indikator Penilaian Pj Wali Kota, Bakal Dipresentasikan di Kemendagri

PAREPARE — Pokja III Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pencapaian Program Prioritas Pembangunan Daerah Kota Parepare menggelar rapat koordinasi persiapan presentasi indikator evaluasi atau penilaian Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Parepare, Senin, 11 Desember 2023, dipimpin oleh Asisten III Setdako Parepare selaku Ketua Pokja, Eko W Ariyadi didampingi Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun, dan diikuti oleh para anggota Pokja.

Dalam rapat dibahas secara detail setiap indikator penilaian. Dari 106 indikator yang dibahas, nantinya akan mengerucut menjadi 10 indikator yang dipresentasikan langsung di hadapan Kemendagri pada pertengahan Januari 2024.

“Iya 106 indikator akan mengerucut menjadi 10 indikator penilaian yang akan dipresentasikan langsung di hadapan Dirjen Kemendagri pada minggu kedua Januari 2024,” kata Kepala Bappeda Zulkarnaen.

Indikator-indikator penilaian itu antara lain aspek pemerintahan yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kewajiban Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup
Kabupaten/Kota dan desa.

Kemudian memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Menjalin hubungan kerja bersama Forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah. Serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek selanjutnya adalah pembangunan. Di antaranya terkait ketepatan waktu penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Pengelolaan APBD. Kemudian realisasi investasi atau kebijakan kemudahan investasi di daerah. Seperti promosi dan kemudahan perizinan berusaha.

Selanjutnya, inovasi yakni adanya inovasi secara kualitas dan kuantitas. Serta penanganan tingkat pengangguran terbuka.

Kemudian pada aspek kemasyarakatan di antaranya tentang pembinaan pejabat Bupati/Wali Kota dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Bagaimana pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk rasio tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat.

Selain itu, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana, antara lain penanganan PMK, longsor, banjir, dan kebakaran.