Visi Dan Misi

VISI

TERWUJUDNYA INSTITUSI PERENCANA YANG VISIONER, PARTISIPATIF, PROFESIONAL DAN AKUNTABEL 

    1. Institusi perencana yang visioner mengandung makna bahwa Bappeda Kota Parepare harus memiliki pandangan/wawasan jauh ke depan dengan kemampuan memahami kondisi lingkungan internal dan eksternal dan bereaksi secara tepat atas segala ancaman dan peluang. Bappeda Kota Parepare harus mampu merencanakan dan mengendalikan perubahan yang terjadi ke arah yang lebih baik dengan memanfaatkan segala sumberdaya yang dimiliki untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
    2. Institusi perencana yang partisipatif mengandung makna bahwa Bappeda Kota Parepare harus mampu menyelenggarakan proses perencanaan pembangunan secara obyektif dalam mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar dapat menghasilkan konsensus bersama menuju perubahan yang lebih baik dan diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan menjadi suatu keniscayaan. Partisipasi aktif tersebut akan memberikan data dan informasi yang lebih akurat dalam merumuskan kebijakan perencanaan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Bappeda harus memandang masyarakat sebagai subyek pembangunan bukan sekedar objek sehingga masyarakat mengaktualisasikan dirinya sebagai bagian dari pembangunan.
    3. Institusi perencana yang profesional mengandung makna bahwa Bappeda Kota Parepare harus mampu mengembangkan kapasitas dan kompetensi sumberdaya aparatur yang dimiliki, sehingga menjadi aparat perencana yang memiliki kemahiran dan kearifan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan keahlian (skills), ilmu pengetahuan dan pengalaman (knowledge) serta berpegang teguh pada etika profesi (attitude), memiliki pengendalian diri (self control) dan berorientasi pada kualitas kerja dengan cara kerja yang lebih efisien dan efektif serta memiliki kepekaan (responsibility) yang tinggi terhadap perubahan kondisi dan masalah kemasyarakatan.
    4. Institusi Perencana yang akuntabel bermakna bahwa Bappeda Kota Parepare dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus dapat dipertanggungjawabkan baik proses pelaksanaannya maupun hasil yang diperoleh kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu, penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan terukur, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga memudahkan dalam pengendalian. Akuntabillitas juga berarti memperhitungkan (account) sumberdaya yang digunakan untuk mencapai tujuan dan adanya konsistensi terhadap hasil-hasil perencanaan yang sudah disepakati. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka perencanaan pembangunan daerah harus bersifat menyeluruh, sehingga mampu membangun sistem perencanaan pembangunan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, top down-bottom up planning dan pendekatan politik.

 

MISI
  1. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparatur perencana;
  2. Mengembangkan sarana dan prasarana perencanaan;
  3. Meningkatkan kualitas perencana;
  4. Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan;
  5. Tujuan dan Sasaran jangka Menengah.
  • slide
  • slide

Tujuan
  1. Terwujudnya sumber daya manusia yang cukup, berkualitas dan berkinerja optimal.
  2. Terwujudnya rencana pembangunan yang tepat sasaran dan responsif.
  3. Terwujudnya program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berbasis Teknologi  Informasi.
  4. Terlaksananya pengembangan dan fasilitasi statistik daerah serta penelitian yang implementatif dan inovatif.
  • slide
  • slide
SASARAN
  1. Sasaran dari tujuan pertama: “Terwujudnya sumber daya manusia yang cukup, berkualitas dan berkinerja optimal” adalah:
    • Tercukupinya jumlah dan sebaran SDM sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang baik dapat diukur melalui:
      1. Kecukupan kebutuhan jumlah SDM berdasarkan analisis beban kerja.
      2. Persentase pemerataan sebaran SDM berdasarkan analisis beban kerja.
      3. Persentase kesesuaian penempatan SDM berdasarkan analisis jabatan.
    • Meningkatnya kualitas aparatur yang berwawasan global yang handal, yang dapat diukur:
      1. Persentase SDM yang memiliki sertifikat perencana.
      2. Peningkatan jumlah SDM dengan tingkat pendidikan S2 dan S3 di dalam dan luar negeri.
      3. Jumlah SDM yang mengikuti pelatihan di luar negeri setiap tahun.
    • Meningkatnya kinerja Bappeda, yang dapat diukur dari:
      1. Tingkat pencapaian kinerja kegiatan tahunan.
      2. Prosentase rata-rata tingkat kehadiran SDM Bappeda
  2. Sasaran dari tujuan kedua: “Terwujudnya rencana pembangunan yang tepat sasaran dan responsif” adalah:
    • Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan, yang dapat diukur dari:
      1. Peningkatan prosentase usulan masyarakat yang berkualtas untuk diakomodasi di dalam APBD.
      2. Tingkat kesesuaian antara indikator RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD.
  3. Sasaran dari tujuan ketiga: “Terwujudnya program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berbasis Teknologi  Informasi” adalah:
    • Meningkatnya kesesuaian program dan kegiatan pembangunan daerah, yang dapat diukur dari:
      1. Kesesuaian antara program dan kegiatan pembangunan.
      2. Kesesuaian target indikator kinerja antara RPJMD dengan RKPD dan APBD.
    • Meningkatnya kualitas pelaporan pelaksanaan pembangunan tahunan daerah, yang dapat diukur dari:
      1. Kesesuaian hasil evaluasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan.
  4. Sasaran dari tujuan keempat:  “Terlaksananya pengembangan dan fasilitasi statistik daerah serta penelitian yang implementatif dan inovatif” adalah:
    • Meningkatnya kualitas pengelolaan data statistik sesuai dengan kebutuhan daerah, yang dapat diukur dari:
      1. Persentase ketersediaan data statistik daerah sesuai kebutuhan.
    • Terbangunnya jejaring kerjasama pelaku inovasi daerah, yang dapat diukur dari:
      1. Ketersediaan basis data pelaku inovasi daerah.