Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Bappeda merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintahan daerah;
  2. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Sekretaris Badan.
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan.
  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan serta statistik daerah;
  3. Pengoordinasian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  4. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berkoordinasi dengan Bagian Pengelola Keuangan Daerah;
  5. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) berkoordinasi dengan Bagian Pengelola Keuangan Daerah;
  6. Pengendalian kesesuaian antaran indikator, kinerja RKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), output/hasil kegiiatan di Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
  7. Pengoordinasian kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan prasarana dan sarana, pembangunan kesejahteraan masyarakat, pembangunan tata praja, pembangunan aparatur dan keuangan;
  8. Pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas negara, lintas daerah, lintas urusan pemerintah, antar pemerintah daerah dengan pusat dan antar lintas pelaku lainnya;
  9. Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;
  10. Penyelenggaraan pengoordinasian penelitian dan pengembangan daerah;
  11. Penyelenggaraan pengoordinasian statistik daerah;
  12. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja Bappeda;
  13. Pemberian dukungan teknis perencanaan pembangunan kepada perangkat daerah;
  14. Pengoordinasian penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah;
  15. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan Bappeda; dan
  16. Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.