- Bappeda merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintahan daerah;
- Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Sekretaris Badan.
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan.
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan serta statistik daerah;
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berkoordinasi dengan Bagian Pengelola Keuangan Daerah;
- Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) berkoordinasi dengan Bagian Pengelola Keuangan Daerah;
- Pengendalian kesesuaian antaran indikator, kinerja RKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), output/hasil kegiiatan di Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
- Pengoordinasian kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan prasarana dan sarana, pembangunan kesejahteraan masyarakat, pembangunan tata praja, pembangunan aparatur dan keuangan;
- Pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas negara, lintas daerah, lintas urusan pemerintah, antar pemerintah daerah dengan pusat dan antar lintas pelaku lainnya;
- Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;
- Penyelenggaraan pengoordinasian penelitian dan pengembangan daerah;
- Penyelenggaraan pengoordinasian statistik daerah;
- Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja Bappeda;
- Pemberian dukungan teknis perencanaan pembangunan kepada perangkat daerah;
- Pengoordinasian penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan Bappeda; dan
- Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.