Kejar WTP, Parepare Bentuk TP-TGR

Komentar Dinonaktifkan pada Kejar WTP, Parepare Bentuk TP-TGR

PAREPARE –  Upaya keras terus dilakukan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe dalam perburuan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Setelah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, kini Taufan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Majelis ini nantinya bertugas melalukan penyelesaian administratif terhadap perkara perbendaharaan dan kerugian negara yang terjadi dalam jajaran Pemerintah Kota Parepare, sebelum ditangani dan dilakukan penyelesaian oleh aparat hukum.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, mengatakan, pelantikan TP-TGR Kota Parepare 2015 adalah langkah nyata upaya Pemerintah Kota Parepare menuju opini WTP. Penegasan ini disampaikan Taufan usai mengambil sumpah dan melantik keanggotaan TP-TGR Kota Parepare, di Binalipu Kantor Wali Kota Parepare, Jumat, 3 Juli.

Terpilih sebagai ketua adalah Sekretaris Daerah Kota Parepare, Mustafa Mappangara. Taufan juga melantik Inspektur Kota Parepare, Husni Syam selaku wakil ketua, Asisten Tiga, Andi Rusia selaku selaku wakil ketua, Kepala BKDD, H Laeteng selaku wakil ketua, dan selanjutnya berturut-turut Kabag Keuangan, Kabag Aset, Kabag Hukum, Sekretaris Inspektorat dan Kabag Pembangunan selaku anggota.

Keberadaan TP-TGR Kota Parepare, kata Taufan, sangat penting dalam upaya penyelematan dana-dana negara dari kemungkinan kebocoran pengelolaan keuangan. TP-TGR  kata dia, juga menjadi garda terdepan bagi seluruh jajaran pemerintah kota dalam mengawal mereka menghindari persoalan-persoalan hukum.

Taufan minta jajarannya tidak melihat TP-TGR sebagai momok yang menakutkan. Justru keberadaan TP-TGR tersebut harus dimaknai sebagai instrumen bagi aparatur  pemerintah kota untuk menghindari kriminalisasi kebijakan yang kemungkinan dilakukan pihak luar.

Taufan menyatakan melihat korelasi positif dan hubungan yang kuat antara TP-TGR dengan UU Nomor 30 tahun 2014 tantang Administrasi Pemerintahan. Keduanya dapat menjadi imun yang baik bagi aparatur pemerintah daerah untuk bekerja secara sungguh-sungguh melayani masyarakat, tanpa harus dihantui ketakutan melakukan kesalahan.

Ia berharap, UU ini dapat segera disosialisasikan di Parepare untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Pemerintah Kota Parepare. Ia juga menginstruksikan kepada Ketua Majelis TP-TGR Kota Parepare, yang juga Sekda Kota Parepare, Mustafa Mappangara untuk segera menyiapkan secretariat TP-TGR yang representative.

Ia juga minta kepengurusan TP-TGR yang baru dilantik proaktif.  “Apa bila ada indikasi kuat yang berpotensi  merugikan keuangan negara, TP-TGR ini yang menangani. Dia yang memeriksa  dan mengadili. Tidak boleh langsung aparat hukum. Jadi kita sebenarnya dibantu dengan keberadaan  TP-TGR ini,” terang Taufan.

Pembentukan TP-TGR Kota Parepare kata dia, adalah bentuk political action dari Pemkot. Beberapa hari kalu, kata Taufan, Pemkot juga telah menggandeng  BPKP untuk melakukan asistensi terhadap seluruh kegiatan yang nilainya Rp. 1 miliar ke atas.

Ini kata Taufan, untuk menghindari kemungkinan munculnya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan dimaksud, sekaligus menghindari fitnah yang sering dialamatkan pada jajaran Pemerintah Kota Parepare dalam penggunaan anggaran APBD dan APBN.