FGD III Bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, Parepare Pilot Project Penyusunan Dokumen RKP

Komentar Dinonaktifkan pada FGD III Bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, Parepare Pilot Project Penyusunan Dokumen RKP

Jajaran terkait Pemerintah Kota Parepare dipimpin Sekda Muh Husni Syam selaku Ketua Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menghadiri Forum Group Discussion (FGD) III Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/11/2023).

Hadir Ketua Pokja PKP Sulsel dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel (BPPWSS).

Sementara jajaran Pemkot Parepare yang hadir mendampingi Sekda di antaranya Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas Perkimtan, dan Bidang Aset BKD.

Kepala Bappeda Zulkarnaen usai kegiatan mengatakan, FGD III ini merupakan lanjutan dari FGD II yang dilaksanakan di Parepare dengan melibatkan stakeholder terkait untuk membahas indikasi program dan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di Parepare selama 20 tahun.

Di antaranya yang dibahas adalah kebutuhan jalan lingkungan, drainase lingkungan, kebutuhan PSU termasuk ruang terbuka, wilayah berdampak bencana kebakaran dan banjir, kebutuhan layanan pendidikan dan sarana sosial lainnya, juga termasuk air bersih dan air limbah serta persampahan.

“Jadi Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan telah menjadikan Kota Parepare sebagai pilot project dalam Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman ini. Dan tahun 2023 ini merupakan tahun kedua pendampingan penyusunan dokumen RKP,” kata Zulkarnaen.

FGD III RKP ini dimaksudkan untuk penyepakatan lingkungan hunian, keterpaduan PSU, dan indikator program. Karena perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Zulkarnaen mengungkapkan, perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman di Parepare.

“Pedoman dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hunian dan digunakan untuk tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ungkap Zulkarnaen.