Rapat Koordinasi Pembentukan Kelembagaan Pengelola Kawasan Konservasi Alam Daerah

Komentar Dinonaktifkan pada Rapat Koordinasi Pembentukan Kelembagaan Pengelola Kawasan Konservasi Alam Daerah

foto-rakor-konservasi-alam

Parepare – Kebutuhan Pemerintah Kota Parepare dalam mengelola lingkungan yang lebih asri, khusunya kawasan Konservasi dengan beberapa pertimbangan seperti mempunyai luas terbatas, kebutuhan akan tata ruang kota dalam usaha efisiensi sumberday, berbagai fungsi terkait dengan keberadaanya, serta keberadaan kawasan konservasi berperan penting dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Ir. H. Zahrial Djafar B, MM dan didampingi oleh Sekretaris Bappeda Umar, S.Pd, M.Pd serta Kabid. Perc. Wilayah Zulkarnaen, ST, M.Si.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini adalah guna merumuskan Keputusan Walikota Parepare yang akan dibuat berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011  mengenai Kelembagaan baru Pengelola Kawasan Konservasi Alam Daerah Kota Parepare.

Dalam sambutannya Kepala Bappeda Zahrial Djafar mengungkapkan “Untuk Keputusan Walikota Parepare tentang Kelembagaan Pengelola Kawasan Konservasi Alam Daerah, perlu memperhatikan secara teknis tentang arsitektural dan hortikultural tanaman serta vegetasi yang tersusun pada daerah konservasi tersebut” ungkap beliau pada saat memimpin rapat koordinasi tersebut, di Ruang Rapat Kantor Bappeda, Jumat, 23 September 2016.

“Secara teknis, persoalan konservasi alam daerah di Kota Parepare sangat kompleks dan masih belum familiar, karena bidang ini walaupun bukan baru, tetapi relatif baru beberapa tahun menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Parepare. Itupun dalam konteks yang masih kabur, dan masih sering bertabrakan dengan kepentingan di bidang yang lain”, imbuh Kepala Bappeda.

Kabid  Perec. Wilayah Zulkarnaen menambahkan “Setelah terbentuknya Kelembagaan Pengelola Kawasan Konservasi Alam Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah, maka dibutuhkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk 9 Peraturan Walikota dan 1 Keputusan Walikota”, tambahnya.

Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud adalah merupakan penjabaran dari pasal-pasal yang terdapat dalam Perda No. 11 Tahun 2011, yaitu:

  1. Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi
  2. Peraturan Walikota tentang Kawasan Hutan Penelitian dan Wanawisata (KHPW) Andi Mannaungi
  3. Peraturan Walikoa tentang Kebun Raya Jompie
  4. Peraturan Walikota tentang Kawasan Keanekaragaman Hayati (KKH) Bilalang
  5. Peraturan Walikota tentang Kawasan Taman Laut (TL) Tonrangeng
  6. Peraturan Walikota tentang Kawasan Bercak Sungai, Rawa dan Estuari (KSRE)
  7. Peraturan Walikota tentang Kawasan Resapan dan Mata Air (KRMA)
  8. Peraturan Walikota tentang Hutan Kota (HK)
  9. Peraturan Walikota tentang Peran Serta Masyarakat
  10. Keputusan Walikota tentang Badan Koordinasi Kawasan Konservasi  Alam (BK3AD)

(Adm).