Urgensi Sistem Informasi Pembangunan Daerah ( SIPD ) dalam Pembangunan Daerah

Komentar Dinonaktifkan pada Urgensi Sistem Informasi Pembangunan Daerah ( SIPD ) dalam Pembangunan Daerah

 

image002

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 152 ayat 1 bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kemudian di revisi menjadi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan kembali pada pasal 274 bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Amanat ini memperkuat peran SIPD dan merupakan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas serta perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran terutama untuk RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja

Selain pasal 274 ada beberapa pasal lainnya yang sangat penting tentang SIPD dalam hubungannya dengan pemerintahan daerah yaitu pada pasal 391 sampai 394 yaitu Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri dari informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, kedua informasi ini dikelola dalam SIPD dan wajib diumumkan ke masyarakat. Informasi keuangan daerah juga wajib disampaikan kepala daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. Sanksi bagi kepala daerah yang 2 (dua) kali berturut-turut tidak mengumumkan kedua informasi tersebut dan tidak melaporkan informasi keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/walikota serta sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan

Menindak lanjuti UU tersebut Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda mengeluarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Dalam Permendagri ini data SIPD memuat sekurang-kurangnya 8 (delapan) kelompok data meliputi umum, sosial budaya, sumber daya alam, infrastruktur, ekonomi, keuangan daerah, politik hukum dan keamanan serta insidensial. Tiap kelompok data diuraikan ke dalam jenis data. Jenis data secara detail berisikan elemen-elemen data

Pemerintah Kota Parepare juga telah mendukung lahirnya mandat regulasi ini sebagai pedoman teknis implementasi pelaksanaan SIPD,  dengan membentuk Tim Pengelola SIPD tingkat Kota Parepare Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dengan melibatkan unsur terkait sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota serta dukungan pendanaan SIPD pada APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2014 dan 2015

            Dalam hal Tim Pengelolaan SIPD, Bappeda Kota Parepare berperan dalam mengkoordinir pembentukan tim, rapat koordinasi, melakukan pembinaan evaluasi dan fasilitasi pengumpulan data, berkoordinasi dengan tim SIPD provinsi dan pusat dan bimbingan teknis bagi SKPD sedangkan pengumpulan dan pengisian data SIPD dilakukan oleh koordinator bidang yaitu para kepala SKPD dan instansi vertikal yang terkait sesuai kebutuhan

Sebagai informasi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SIPD pada tanggal 12 Desember 2014 yang disajikan oleh Ditjen Bina Bangda di Kantor Bappeda Makassar bahwa Provinsi Sulawesi Selatan berada pada urutan ke 22 dari 34 provinsi dengan keterisian data 9,66 % dan Kota Parepare urutan ke 8 dari 24 kabupaten/kota dengan keterisian data 41,97 %.

Dengan hasil ini diharapkan tahun berikutnya tentunya keterisian data harus diperbaharui kembali dengan data baru dan lebih banyak lagi  elemen data yang terisi yaitu olah data dari sumber data sangat mempengaruhi. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pengelola yaitu data belum lengkap karena data tidak tersedia dari sumber data sedangkan keunggulan daripada SIPD ini yaitu data tidak akan hilang

SIPD  dapat diakses online melalui jaringan internet lewat website sipd.bangda.kemendagri.go.id.