Bappeda Parepare Hadiri Sosialisasi Perwali Percepatan Penurunan Stunting

Komentar Dinonaktifkan pada Bappeda Parepare Hadiri Sosialisasi Perwali Percepatan Penurunan Stunting

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Kamis, 30 November 2023.

Sosialisasi dibuka resmi Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali diwakili Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam, dan dihadiri oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan, Bidang Kesehatan, dr Djunaidi M Dachlan, selaku narasumber.

Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun hadir diwakili Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud, Syarifullah, bersama jajaran Kepala SKPD lainnya yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Parepare.

Turut hadir Pj Ketua Tim Penggerak PKK Parepare, Andi Heriani, para Staf Ahli, Asisten, Camat dan Lurah, pejabat dan jajaran terkait Pemkot Parepare, serta para stakeholder.

Dalam sambutannya, Husni Syam mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini memiliki arti penting, karena merupakan bagian dari upaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting menuju Zero 2030.

Husni menekankan, sosialisasi ini akan memberikan bekal yang menjadi faktor penyebab stunting pada anak, sehingga bisa mengedukasi masyarakat. Oleh karena stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang dan kecerdasannya jika dibandingkan dengan umurnya.

“Sosialisasi ini merupakan tanggung jawab setiap pelaku konvergensi percepatan penurunan stunting baik perangkat daerah terkait, kecamatan, kelurahan, dan pemangku kepentingan di daerah,” kata Husni.

Husni menjelaskan berdasarkan amanah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting. Dengan demikian sebagai payung hukum yang mengatur Percepatan Penurunan Stunting di Parepare, maka ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Tujuan daripada Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Parepare. Dengan demikian pengaturan percepatan penurunan stunting di Kota Parepare bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan berkualitas, meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta meningkatkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi,” papar Husni.