Monumen Ainun Habibie Landmark Kota

Komentar Dinonaktifkan pada Monumen Ainun Habibie Landmark Kota

Img_Artikel_04-04-2016

Parepare – 04/04/2016. Nama Prof. DR. Ing. H. BJ. Habibie, Presiden RI Ke-3 memiliki arti penting bagi Kota Parepare. Sebagaimana diketahui bahwa beliau lahir di Kota Parepare, pada tanggal 25 Juni 1936. Menghabiskan sebagian masa kecilnya di Kota ini. Seiring dengan berjalannya waktu, perjalanan seorang Habibie membawa harum bangsa dan negara. Hal ini menginspirasi pemerintah setempat untuk mengenang keberadaannya di Kota ini, perjalanan karirnya dan kehidupannya sebagai seorang individu, dalam bentuk Monumen Patung Ainun Habibie, yang diletakkan di Lapangan Andi Makassau.

Sejalan perkembangan waktu semenjak didirikan monumen tersebut, keberadaannya mulai dikenal oleh masyarakat luas. makin banyak yang menjadikannya latar belakang belakang foto selfie, untuk menunjukkan pernah berada di Kota Parepare. Secara tidak langsung media sosial, menjadi media penyebarluasan keberadaan Monumen Ainun Habibie.

Jika ditilik dari letak dan keberadaan monumen Ainun Habibie, yang berada di salahsatu sudut Lapangan Andi Makassau, tepat berada di wilayah pusat Kota Parepare, mudah dikenali dan dikunjungi oleh siapa saja yang berkunjung ko Kota Parepare, menjadikannya Monumen Ainun Habibie menjadi salahsatu penanda ruang kota.

Keberadaan monumen Ainun Habibie menjadikan Lapangan Andi Makassau, Parepare lebih dikenal orang, dan menjadikannya sebagai salahsatu tempat favorit bagi masyarakat yang berkunjung ke Kota Parepare atau masyarakat yang sekedar menjadikannya sebagai tempat untuk rekreasi di senja hari atau di hari libur, yang dalam perkembangannya sekarang ini menjadi salahsatu tujuan kunjungan masyarakat. Bentuk monumen yang menarik, tempat yang mudah diakses, keterkaitan dengan lingkungan sekitarnya, serta menjadi titik orientasi lokasi kota, menjadi daya tarik tersendiri.

Pengaturan ruang di seputaran Monumen perlu mendapatkan perhatian, karena monumen tersebut berada pada jalur lalu lintas dalam kota yang cukup padat. Penataan tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, penataan pedagang kakilima yang memanfaatkan keberadaan monumen, serta pengaturan sirkulasi kendaraan di lingkungan monumen perlu memperhatikan aspek keamanan pengunjung, pengguna jalan, dan tentu saja monumen itu sendiri dari gangguan vandalisme maupun perusakan ruang visual monumen, antara lain melalui pajangan spanduk, baliho dan iklan komersial.(EW).