Parepare segera Revisi RPJMD 2013-2018

Komentar Dinonaktifkan pada Parepare segera Revisi RPJMD 2013-2018

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare segera merevisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2013-2018. Revisi ini dilakukan sehubungan banyaknya asumsi capaian pembangunan yang tidak lagi sesuai target RPJM.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Mustafa Mappangara, menegaskan, sedianya revisi RPJM Kota Parepare 2013-2018  akan dilakukan tahun 2018 mendatang. Hanya saja, menurut Mustafa, sejumlah program terealisasi lebih cepat dari target yang ditetapkan.

“RPJMD awal sudah tidak relevan dengan kondisi terkini di Kota Parepare. Banyak perencanaan pembangunan yang lebih cepat selesainya dari target yang ditetapkan,” kata Mustafa di sela-sela rapat koordinasi revisi RPJM Kota Parepare, di ruang data Kantor Wali Kota Parepare, Selasa 9 Februari.

Meski baru dua tahun berjalan, beberapa pelayanan dasar seperti dokumen kependudukan yang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kata Mustafa, meningkat di atas target RPJM. Selain itu, pencapaian target pendapatan yang masuk ke kas daerah juga menjadi latar belakang rencana revisi tersebut.

Termasuk dalam  hal ini APBD Kota Parepare yang tahun ini mencapai Rp1,05 triliun. “Jadi supaya pemerintahan ini tidak mundur karena berpatokan pada rencana pembangungan yang mayoritas sudah terpenuhi, lebih baik dilakukan revisi atas RPJMD,” katanya.

Dalam acara yang dihadiri seluruh pimpinan SKPD ini, Mustafa minta agar revisi didasarkan pada Rencana Strategi (Renstra) SKPD. Ia juga minta agar dalam RPJM hasil revisi disesuaikan dengan program priroritas Wali Kota Parepare.

Kabid Fispra, Bappeda Kota Parepare, Zulkarnaen, menjelaskan, rencana revisi RPJM Kota Parepare telah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.  Pihaknya kata dia, telah melakukan konsultasi awal terkait rencana ini dengan pemerintah provinsi.

Zulakarnaen menjelaskan, revisi dilakukan sehubungan terjadinya perkembangan dan kemajuan pembangunan Kota Parepare yang pesat dua tahun terakhir.  Beberapa indikator sasaran kata Zulkarnaen, mendesak untuk dirubah, sehingga RPJM Kota Parepare tetap aplicable (dapat digunakan).

Namun sebelum ini, kata Zulkarnaen, Pemerintah Kota Parepare terlebih dahulu merampungkan laporan pencapaian RPJM dari semua sektor dan bidang. Dari sini akan dilihat mana saja program yang sudah tercapai dan mana yang belum. Laporan ini dimasukan sebagai rangkuman dalam RPJM hasil revisi.
Ia mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,  RPJM tak lagi menjadi patokan dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan. Namun begitu, pemerintah daerah tetap membutuhkan dokumen yang satu ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. (Adm/).