Bappeda Sosialisasi Perda RTH

Komentar Dinonaktifkan pada Bappeda Sosialisasi Perda RTH

sosialisasi_rthPAREPARE – Bappeda Kota Parepare melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari (13 -15 Agustus 2014), di Hotel kenari Bukit Indah Parepare.

Tampil sebagai narasumber Kepala Bappeda, Zahrial Djafar, Sekretaris DPRD Kota Parepare, Amiruddin Idris, SH,MH dalam kapasitas sebagai Tim Penyusun Perda RTH Parepare, serta beberapa anggota DPRD Kota Parepare selaku Panitia Khusus (Pansus) Perda RTH.

Kepala Bappeda, Zahrial Djafar, menjelaskan, ada tiga hal yang mendasar dalam penyusunan Perda, yaitu filosofi, sosiologi dan regulasi. Ketiga aspek ini, kata dia, semua telah termuat dalam Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014.

Beberapa muatan teknis Perda ini, salah satunya pada Pasal 17 disebutkan bahwa setiap wilayah kecamatan wajib menyediakan RTH publik dalam bentuk hutan kota dengan luas paling kurang 2.500 meter persegi.

Perintah yang sama juga ditujukan untuk wilayah kelurahan yang wajib menyediakan RTH Publik dalam bentuk hutan kota dengan luas paling kurang 900 meter persegi.

“Pasal 19, bagi wilayah yang tidak memungkinkan adanya penyediaan lahan RTH publik dalam bentuk hutan kota, diwajibkan untuk menyediakan RTH daalm bentuk taman tegak (vertikal garden), atau roof top,” kata Zahrial.

Sementara kewajiban Pemda adalah menetapkan komponen utama RTH yang diprioritaskan, seperti jenis-jenis tumbuhan asli yang mewakili bioregion wallacea (Sulawesi,Maluku dan Nusa Tenggara), serta bioregion papuasia(Papua).

“Jumlah pohon yang diwajibkan untuk ditanam dengan ketentuan perorangan paling kurang dua pohon, badan, dan paling kurang lima pohon. Sementara untuk lembaga paling kurang 15 pohon,” terang Zahrial lagi.

Ketentuan lain adalah setiap usaha atau perushaaan pengembang kawasan perumahan, wajib menyediakan lahan RTH sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan, dan RTH tersebut harus dutetapkan dalam siteplan dan dibangun bersamaan dengan pembangunan fisik perumahan.

“Pemerintah daerah juga wajib menetapkan event pengembangan RTH dalam bentuk hari gerakan RTH lestari yaitu pada tanggal 22 Mei setiap tahun,” terangnya.

Untuk pembiayaan RTH, Zahrial menjelaskan bahwa dalam rangka optimalnya program dan kegiatan pengelolaan RTH di daerah pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pembiayaan dalam APBD secara tetap setiap tahun, paling kurang 5 persen dari anggaran belanja pembangunan.