Presiden SBY Buka Forum Anti Korupsi Indonesia Ke-4

Komentar Dinonaktifkan pada Presiden SBY Buka Forum Anti Korupsi Indonesia Ke-4

Presiden Susilo Bambang ­Yudhoyono (SBY) membuka Forum Anti Korupsi Indonesia Ke-4 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2014) pagi. Forum ini dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana, MA, pimpinan lembaga, negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II,  Ketua Global Organization Parliamentarian Against Corruption (GOPAC), perwakilan mitra pembangunan, para perwakilan pemerintah provinsi, para akademisi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), dan  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Dalam sambutannya, Presiden SBY mengatakan bahwa selama ini pemerintah tidak tinggal diam dalam memberantas korupsi. Meski begitu, pemberantasan korupsi tetap menjadi “pekerjaan rumah” yang perlu dilanjutkan dan diselesaikan pemerintahan mendatang. “Sebenarnya saya sudah sampaikan pencegahan berulang kali, tapi harus kita akui the war against corruption belum berhasil dilakukan. Inilah yang jadi tugas pengganti saya (presiden baru), yang harus mengemban tugas memberantas korupsi,” ungkap Presiden SBY.

Menurut Presiden, satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi adalah harus dilakukan dengan sabar dan dijalankan intensif. Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan mensinergikan berbagai elemen dan pemangku kepentingan dalam menegakkan transparansi.

Dalam kesempatan, Presiden juga menanggapi komitmen dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tentang pemberantasan korupsi yang disampaikan dalam Debat Capres/Cawapres, Senin (9/6) malam. Presiden SBY berpesan pada capres/cawapres terpilih agar terus memberantas praktek korupsi di Indonesia. “Sebagai seorang yang hampir 10 tahun mengemban tugas di negeri ini, dan Insya Allahempat setengah bulan lagi mengakhiri tugas ini, mendengar apa yang disampaikan oleh para capres dan cawapres, saya senang. Semangat, komitmen, dan keinginan kuat dari Beliau-Beliau untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Presiden SBY.

Sementara itu, Menteri PPN dalam sambutannya mengatakan,  forum ini merupakan forum multipihak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Forum Anti Korupsi ini telah diinisiasi sejak tahun 2010 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Hari ini kita bersama menghadiri Forum Anti Korupsi yang ke-4 yang bertujuan untuk memfasilitasi keterlibatan para pemangku kepentingan dalam penguatan dan pemantauan implementasi UNCAC, memberikan fokus perhatian pada sektor-sektor yang teridentifikasi rawan korupsi, dan menggalang dukungan publik lebih luas dalam upaya bersama masyarakat Indonesia melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Prof. Armida.

Menurut Menteri Armida, pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, khususnya bagi implementasi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/ 2012. Perpres ini mengatur peran serta masyarakat, termasuk sektor swasta, untuk berpartisipasi dalam tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pelaksanaan Stranas PPK di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). “Peran dan dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk memastikan visi misi Stranas PPK tercapai,” ujar Ibu Menteri.

Menteri PPN menambahkan, dalam upaya pencapaian Indeks Persepsi Korupsi yang merupakan salah satu sasaran utama Stranas PPK, Pemerintah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya TII Indonesia untuk menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga target peningkatan skor dapat tercapai. Untuk penyesuaian regulasi nasional dengan rekomendasi UNCAC, pemerintah didukung KPK dan UNODC. Sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah mengikuti review yang menghasilkan 32 rekomendasi terhadap implementasi ketentuan UNCAC yang diakomodasi dalam berbagai rancangan undang-undang.  Untuk menjamin keberlanjutan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi, kami telah mengintegrasikan fokus-fokus prio­ritas dari 6 (enam) strategi dalam Stranas PPK ke dalam RKP 2015,” sebut Menteri. (*)