Lewat Musrenbang Anak, Disdukcapil Parepare Minta Laporkan Anak yang Belum Miliki KIA

Komentar Dinonaktifkan pada Lewat Musrenbang Anak, Disdukcapil Parepare Minta Laporkan Anak yang Belum Miliki KIA

PAREPARE — Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki setiap anak yang belum berusia 17 tahun. Dengan KIA, setiap anak bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

Hal ini diingatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra saat menghadiri pembukaan Musrenbang Anak tingkat Kota Parepare di Kebun Raya Jompie, Parepare, Rabu, 9 Maret 2022.

Terkait pentingnya kepemilikan KIA ini, Adi Hidayah meminta secara khusus kepada Ketua Forum Anak Kota Parepare, Andi Sheila Nabila untuk melaporkan jika ada temannya yang belum miliki KIA.

“Cukup dilaporkan kepada kami, apakah melalui sekolah atau langsung ke Dinas Dukcapil, kami segera turun untuk menerbitkan KIA bagi anak yang belum miliki KIA,” pinta Adi Hidayah.

Adi mengungkapkan, progres maju kepemilikan KIA di Parepare saat ini sudah menyentuh angka 82 persen. Karena itu butuh laporan termasuk melalui Musrenbang Anak ini, agar anak yang belum dimiliki KIA segera ditindaklanjuti untuk memiliki KIA. Agar 100 persen anak di Parepare memiliki KIA.

Di masa pandemi saat ini, Adi mengemukakan, Disdukcapil Parepare mengembangkan inovasi layanan konsultasi, pengaduan dan proses penerbitan dokumen Adminduk melalui tatap muka secara virtual. “Dengan metode ini diharapkan penduduk tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus penerbitan dokumennya. Setelah dokumen selesai, akan dikirimkan melalui format pdf atau khusus KTP-el dan KIA bisa diantarkan secara langsung,’’ kata Adi.

Sebelumnya, Dinas Dukcapil Parepare sudah turun ke beberapa sekolah setingkat SMA di Parepare, seperti SMAN 1 dan SMAN 2, untuk pelayanan penerbitan KIA. Namun tetap dibutuhkan informasi bagi anak yang belum miliki KIA.

Ketua Forum Anak Kota Parepare yang juga siswa SMAN 1 Parepare, Andi Sheila Nabila menyatakan siap menindaklanjuti melalui Forum Anak dan sekolah, untuk melaporkan anak yang belum miliki KIA. “Kami akan data melalui Forum Anak dan sekolah, kemudian laporkan ke Dinas Dukcapil, anak-anak yang kami temukan belum miliki KIA,” kata Andi Sheila.

Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri. Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. KIA juga digunakan dalam pengurusan imigrasi dan mencegah perdagangan anak. (*)