Pemkot Parepare Akomodir Warga Tak Terdata BDT Lewat Bantuan Usaha

Komentar Dinonaktifkan pada Pemkot Parepare Akomodir Warga Tak Terdata BDT Lewat Bantuan Usaha

PAREPARE — Beragam aspirasi masyarakat yang muncul dalam tiga hari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 tingkat kelurahan di Parepare, Kamis, 23 Januari 2020.

Di antaranya yang dipertanyakan warga adalah Basis Data Terpadu (BDT). Seperti yang muncul di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, warga mempertanyakan apakah yang tidak terdata di BDT tapi dinilai layak mendapat bantuan tetap bisa terakomodir.

Pertanyaan serupa juga muncul di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, apakah mereka yang tidak terdata di BDT tidak bisa menerima bantuan. Dalam Musrenbang di Kelurahan Ujung Bulu, perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare menyebut, bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan namun tidak tercover di BDT, Pemkot melalui Disdag menyiapkan bantuan usaha.

“Namanya bantuan peningkatan kapasitas usaha. Syaratnya, bikin kelompok usaha tapi bukan usaha pemula. Usaha yang sementara berjalan tapi mau ditingkatkan produksinya. Namun harus disahkan oleh kelurahan untuk membuktikan bahwa benar adalah pelaku usaha, bukan usaha jadi-jadian. KUB, kelompok usaha bersama namanya,” ungkap perwakilan Disdag.

Di Kelurahan Lompoe, Koordinator Tim IV dari Bappeda Parepare, Syarifullah menjawab pertanyaan warga soal BDT bahwa penerima bantuan harus tercover di BDT. Terutama pada penerima bantuan melalui Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan mutlak harus terdata di BDT.

“Bagi warga yang belum terdata di BDT namun mendapatkan usulan selaku penerima manfaat atau bantuan, bisa diarahkan ke SKPD lain, di luar dari tiga SKPD tadi,” imbuh Syarifullah yang juga Kasubag Program dan Keuangan Bappeda Parepare.

Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program. (*)