Bappeda Bersama Wawali dan Sekda Parepare Ikut Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Generik MCP KPK

Komentar Dinonaktifkan pada Bappeda Bersama Wawali dan Sekda Parepare Ikut Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Generik MCP KPK

MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Generik dengan sejumlah pejabat pada lima daerah di Sulsel.

Lima daerah itu adalah Kota Parepare, Makassar, Palopo, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

Rapat Monitoring terkait dengan realisasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulsel DR. Abdul Hayat, MSi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, 3 Juli 2019.

Rapat Monitoring Center for Prevention dipimpin oleh Ibu Dwi Aprilia Linda dari Tim Korwil VIII Korsupgah KPK RI.

Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim hadir bersama Sekretaris Daerah Kota H Iwan Asaad, Kepala Inspektorat Muh Husni Syam, Kepala Bappeda Samsuddin Taha, Sekretaris Bappeda Eko W Ariyadi, SKPD terkait, dan kepala bagian.

Kota Parepare telah menerapkan Program MCP salah satu di antaranya dengan menerapkan aplikasi “Tax Monitoring”.

Tax Monitoring adalah upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak dan retribusi dengan memasang alat perekaman pada restoran. Tax Monitoring ini diapresiasi KPK sebagai wujud respons cepat Parepare menerapkan program MCP.

Sekda Iwan Asaad menjelaskan, MCP merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi.

“Elemen itu dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi,” terang Iwan Asaad.

Melalui program-program ini, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah. Pendapatan itu nantinya akan dijadikan sebagai sumber APBD yang akan kembali lagi kepada instansi tersebut.

“Salah satu pos yang bisa dioptimalkan adalah menilik dan menganalisis kembali jenis pajak yang dapat ditarik oleh pemerintah termasuk mekanisme pemungutannya,” tandas Iwan. (*)