Musrenbang Parepare, SKPD Harus Perhatikan 4 Pedoman

Komentar Dinonaktifkan pada Musrenbang Parepare, SKPD Harus Perhatikan 4 Pedoman

PAREPARE — Musrenbang RKPD tahun 2020 tingkat Kota Parepare, resmi dibuka Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di ruang pola Kantor Wali Kota, Rabu, 27 Maret 2019.

Tema Musrenbang Kota, Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Terpadu, Serta Pemenuhan Hak Dasar dan Peningkatan Pelayanan Dasar.

Sejalan dengan tema itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pelaksana teknis harus memperhatikan sedikitnya empat pedoman.

Hal ini diingatkan Plt Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen dalam laporan pada pembukaan Musrenbang.

Empat pedoman yang harus diperhatikan oleh SKPD itu antara lain, pertama program prioritas Wali Kota Parepare, kedua Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang SPM, ketiga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Dan keempat, hasil evaluasi Renja SKPD dan Renstra SKPD,” kata Zulkarnaen.

Menurut Zulkarnaen, Musrenbang Kota dilaksanakan untuk membahas dan menyempurnakan Rancangan RKPD menjadi Rancangan Akhir RKPD dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi RKPD Kota Parepare Tahun 2020.

Zulkarnaen menekankan, sasaran dari Musrenbang RKPD ini di antaranya menyepakati permasalahan pembangunan daerah; menyepakati prioritas pembangunan daerah; menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja; penyelarasan program kegiatan pembangunan Kota Parepare dengan provinsi; klarifikasi program dan kegiatan yang diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan.

Zulkarnaen mengemukakan, penyelenggaraan Musrenbang ini sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat agar terlibat langsung dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah Kota Parepare untuk mengimplementasikan amanat yang tercantum dalam Pasal 354 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Intinya bagaimana mempercepat langkah dan memacu kinerja pembangunan daerah serta meneguhkan komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Parepare Sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap yang Berwawasan Hak Dasar dan Pelayanan Dasar,” imbuh Zulkarnaen. (*)