Pro Kesehatan, Kontribusi Parepare Lampaui Ketentuan Bagi Hasil Pajak Rokok Integrasi JKN

Komentar Dinonaktifkan pada Pro Kesehatan, Kontribusi Parepare Lampaui Ketentuan Bagi Hasil Pajak Rokok Integrasi JKN

PAREPARE — Kontribusi Pemkot Parepare di sektor kesehatan terbilang besar.

Khususnya untuk dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Parepare sudah melampaui ketentuan bagi hasil pajak rokok terintegrasi ke JKN yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini terungkap dalam rapat sinkronisasi bagi hasil pajak rokok integrasi ke JKN yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan di Bappeda Parepare, Rabu, 20 Februari 2019.

Kasubid Ekonomi dan Keuangan Bappeda Parepare, A Muh Dirham mengatakan, Parepare dalam program pelayanan kesehatan gratis menganggarkan Rp17,690 miliar.

Itu yang dialokasikan untuk menggratiskan pelayanan kesehatan kepada sekitar 63 ribu lebih warga Parepare yang terakomodir dalam program JKN-BPJS Kesehatan.

Sementara ketentuan dalam Permen Keuangan nomor 128/PMK. 07/2018 disebutkan bahwa kontribusi pajak rokok ke JKN adalah 75 persen dari 50 persen dana bagi hasil pajak rokok.

Jika mengacu pada Pergub nomor 0069/II/tahun 2019 tentang estimasi alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019, maka Parepare mendapatkan Rp10 miliar.

Itu berarti dari Rp5 miliar (50 persen) harus keluar 75 persen untuk dialokasikan ke JKN atau senilai Rp3,7 miliar. “Nah, Parepare sudah melampaui itu (Rp17 miliar, red), sehingga tidak mengalami pemotongan pajak rokok,” ungkap Muh Dirham.

Secara umum rapat koordinasi di Bappeda yang dihadiri BPJS Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan Satpol PP membahas tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program JKN.

“Nantinya kita laporkan berapa yang dianggarkan dalam pelaksanaan JKN di Parepare setiap triwulan dalam bentuk berita acara kesepakatan antara Pemkot Parepare yang ditandatangani wali kota dengan Kepala BPJS Kesehatan Parepare,” lanjut Muh Dirham.

Muh Dirham menekankan, tingginya kontribusi Parepare ke sektor pelayanan kesehatan menunjukkan keberpihakan Pemkot kepada pelayanan kesehatan sesuai dengan visi misi wali kota yakni mewujudkan Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap dengan salah satu pilarnya di bidang kesehatan.

“Parepare bahkan sudah lama menerapkan ini, jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan ketentuan,” beber Muh Dirham.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di hadapan Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah pada puncak peringatan HUT ke-59 Parepare, 18 Februari 2019, mengemukakan, Parepare adalah daerah pertama yang mengintegrasikan BPJS Kesehatan untuk masyarakatnya, dan daerah pertama yang gratiskan beras Raskin, sekarang Rastra.

Pelayanan lain adalah surplus air bersih dari sebelumnya krisis air bersih. “Intinya, data dan angka Parepare tidak mengecewakan, karena itu sesuai data BPS,” tandas wali kota dua periode ini. (*)