Fraksi DPRD Minta Pemkot Parepare Garap Potensi Alam Jadi Obyek Pariwisata

Komentar Dinonaktifkan pada Fraksi DPRD Minta Pemkot Parepare Garap Potensi Alam Jadi Obyek Pariwisata

 

PAREPARE — Enam Fraksi DPRD Kota Parepare sepakat menerima Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018–2023 dan Ranperda Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI (Air Susu Ibu) Eksklusif Bagi Bayi, untuk dibahas dalam rapat-rapat kerja dengan SKPD terkait sesuai tahapan dan mekanisme berlaku.

Enam fraksi DPRD Parepare itu adalah Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Gerbang Indonesia, dan Fraksi Hannas.

Wali Kota Parepare yang diwakili Wakil Wali Kota, H Pangerang Rahim saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD, Jumat, 18 Januari 2019, mengapresiasi dan menjadikan catatan-catatan fraksi sebagai masukan.

Dalam pandangan umum Fraksi Gerbang Indonesia yang dibacakan oleh Gustam, menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD Kota Parepare, memegang prinsip yakni transparan, responsif, efisien, efektif, dan berkeadilan.

Catatan yang menonjol di antaranya dalam bidang pariwisata, Pemerintah Kota Parepare diminta untuk menggali potensi alam yang dapat dijadikan destinasi wisata.

Salah satunya adalah wisata alam Tompangnge yang terletak di Kecamatan Bacukiki, serta menjaga dan melestarikan cagar budaya dan nilai-nilai historis serta kearifan lokal di Parepare.

Itu nantinya dijadikan sebagai wisata sejarah dan wisata edukasi, sehingga bisa menjadi daya tarik wisatawan, yang dapat memberikan efek untuk masyarakat sekitar.

Fraksi Gerbang Indonesia juga meminta Pemerintah Kota Parepare dalam pelaksanaan pembangunan pada pilar kesehatan, mendorong pada peningkatan yang mencakup penyediaan jasa tenaga kesehatan profesional dan telah terlatih, serta fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Pada bidang pendidikan, dilakukan peningkatan sumber daya manusia, dengan memberikan pelatihan dan pengembangan kemampuan khususnya bagi generasi muda yang putus sekolah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang mandiri dan berkompetensi.

Sementara untuk Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dipandang perlu terwujudnya Ranperda itu disahkan menjadi Perda.

Karena pada prinsipnya jika pemenuhan hak ibu dan bayi terakomodir, maka akan tercipta generasi dan masyarakat yang berkualitas.

“Hal ini bisa terwujud dengan peningkatan peran kelembagaan terhadap pelayanan kesehatan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kontrol,” kata Jubir Fraksi Gerbang Indonesia, Gustam. (*)