Ranperda RPJMD Parepare Resmi Diserahkan ke DPRD, Optimis Tepat Waktu

Komentar Dinonaktifkan pada Ranperda RPJMD Parepare Resmi Diserahkan ke DPRD, Optimis Tepat Waktu

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare resmi menyerahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Parepare 2018-2023, untuk dibahas di DPRD Parepare, Rabu, 16 Januari 2019.

Penyerahan Ranperda RPJMD ini setelah melalui tahapan dan aturan ketentuan berlaku.

Hal ini diungkap Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim yang mewakili wali kota dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD.

“Sesuai ketentuan, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, RPJMD sudah harus disahkan,” kata Pangerang.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe-H Pangerang Rahim dilantik 31 Oktober 2018, artinya RPJMD sudah harus disahkan paling lambat April 2019.

Karena RPJMD ini bermuatan visi misi wali kota dan wakil wali kota, Pangerang Rahim minta diterjemahkan dengan baik oleh SKPD dan para stakeholder.

“Visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah mewujudkan kota industri tanpa cerobong asap yang berwawasan hak dasar dan pelayanan dasar menuju kota maju, mandiri, dan berkarakter,” terang Pangerang.

Selain Ranperda RPJMD, Pemkot juga menyerahkan Ranperda inisiasi menyusui dini dan pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif untuk dibahas di DPRD.

Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir yang memimpin rapat paripurna menekankan, DPRD segera membahas dua Ranperda itu dan mengupayakan selesai tepat waktu.

Pimpinan DPRD hadir lengkap, selain Kaharuddin Kadir, juga dua wakil ketua yakni Rahmat Sjamsu Alam dan Andi Firdaus Djollong.

Tim Penyusun RPJMD Parepare, Zulkarnaen mengatakan, RPJMD sudah berjalan sesuai tahapan bahkan lebih cepat dari seharusnya.

Dia mengungkapkan, setelah Musrenbang sebelumnya, sisa dua tahapan lagi yang harus dilalui yakni pembahasan rancangan akhir dan pengesahan menjadi Perda RPJMD.

Jika tahapan berjalan efektif, maka Perda RPJMD sudah bisa disahkan pada Februari 2019. “Kita tetap optimis bisa selesai tepat waktu. Sesuai ketentuan, pengesahan RPJMD itu adalah enam bulan setelah kepala daerah dilantik, tapi Parepare hanya empat bulan atau dua bulan lebih cepat dari seharusnya,” tandas Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah dan Ekonomi Bappeda Parepare ini. (*)