7000 Data Warga Kurang Mampu Dimutakhirkan, ini Tujuannya

Komentar Dinonaktifkan pada 7000 Data Warga Kurang Mampu Dimutakhirkan, ini Tujuannya

PAREPARE – Sekira 7000 warga kurang mampu penerima manfaat bantuan pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah kembali dimutakhirkan oleh Pemerintah Kota Parepare melalui kebijakan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM). Targetnya, sebelum pertengahan 2018 data baru nanti diharapkan sudah diperoleh dan dikirim ke pusat.
Sekretaris Bappeda Kota Parepare, E.W. Ariyadi, menjelaskan, kebijakan MPM terhadap 7000 Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2015, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Bappeda dalam hal ini bertindak sebagai Koordonator seluruh program pengentasan kemiskinan di dareah, (TKPKD – Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) dimana kegiatan MPM ini merupakan salahsatu rangkaian dari program pengentasan kemiskinan tadi, sehingga bappeda berkepentingan dalam hal ini untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di daerah.
Ini juga kata Eko, panggilan akrab E.W Ariyadi, Hal ini sekaligus untuk mengatasi laporan warga terkait kondisi real data warga miskin Parepare, yang dinilai sebagian tidak lagi sesuai lagi dengan kondisi lapangan yang ada. Faktanya, selama tiga tahun terakhir terjadi pergeseran-pergeseran terhadap data warga miskin.
“Ada yang meninggal, pindah lokasi, bertambah anggota keluarga atau ada yang sudah beralih derajat kesejahteraannya. Ini semua tentu harus dikeluarkan dan diupdating, sehingga datanya benar dan dapat digunakan untuk program penanggulangan kemiskinan,” papar Eko Sekretaris Bappeda via telepon, Sabtu, 3 Maret.
Secara teknis kata Eko, pemutahiran data wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial. “Kita pemerintah daerah hanya diminta membantu melakukan pendaftaran, identifikasi awal dan verifikasi data,” terangnya.
Basis pendataan kata Eko, dilakukan pada rumah tangga yang masuk DBT tahun 2015, khususnya desil satu sampai empat, yakni warga yang masuk kategori rentan miskin hingga sangat miskin.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh warga terlebih dahulu adalah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan sebelum mendaftar karena updating ini berbasis Nomor Induk Keluarga (NIK), maka KTP elektronik dan Kartu Keluarga sangat diperlukan, serta selanjutnya rekening listrik terakhir atau pembelian token terakhir, yang diperlukan untuk mengetahui kapasitas daya listrik yang dipergunakan, karena ini berhubungan dengan program Subsidi Listrik 900 watt kebawah utk warga miskin.
Perlu diketahui bahwa Validasi data berbasis NIK ini bertujuan untuk (1) penyesuaian No. KK yang dipegang masyarakat dengan yang tercantum di sistem. (2) No. KK pasti berubah jika Kepala Keluarga sudah meninggal, belum elektrik atau pisah KK dengan alasan apapun. (3) Penyesuaian NIK di KK dengan NIK di KTP el, bila tidak sesuai yang diikuti NIK KTP el (4) Perbaikan elemen data kependudukan antara lain penulisan nama, jenis pekerjaan dan tingkat pendidikan. (5) up date elemen data kependudukan, khususnya peristiwa kematian dan kelahiran yang sekian tahun terjadi tetapi baru terlaporkan. Dan (6) Pendaftaran MPM ini paling tidak sangat memberi kontribusi positif untuk perbaikan data kependudukan sejalan dengan program nasional GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK (GISA).
Bahwa dalam proses MPM ini, setelah proses verifikasi yang dilakukan Pemda dan penilaian yg dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Pokja Data Terpadu Prog. Pengentasan Fakir Miskin tidak semua warga yang telah terdata ujar Eko, akan masuk dalam BDT baru nanti. Hal ini kata dia, harus benar dipahami oleh warga dan seluruh perangkat kelurahan di tingkat bawah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Penting dipahami tidak semua pendaftar akan masuk. Itu pasti karena ada 89 kriteria yang menjadi dasar penilaian yg akan dilakukan oleh Pokja Data Terpadu PPFM (pemerintah pusat) untuk mengelompokkan dalam empat desil . Karena itu kita berharap yang mendaftarkan diri dalam kegiatan pemutakhiran DBT adalah benar-benar warga miskin. Karena toh nanti, kalo 89 kriteria ini dinilai tidak sesuai, dengan sendirinya akan gugur,” paparnya.
Perlu juga dipahami bahwa MPM ini terdiri dari 5 tahapan, yakni pendaftaran, identifikasi awal dan verifikasi ini dilakukan oleh pemda, kemudian pemutakhiran data terpadu dan pemutakhiran daftar sasaran penerima program dilakukan oleh Pokja Data Terpadu Prog Penanggulangan Fakir Miskin (Pokja Data Terpadu PPFM) pemerintah pusat.
Terpisah, Hj. Irma Suryani, S.Pd, MM ( Kabid pemberdayaan Sosial & penanganan fakir-miskin ) Dinas Sosial Kota Parepare, mengatakan, keberadaan BDT baru melalui mekanisme pemutakhiran mandiri sangat penting dalam membantu ketersediaan data valid untuk program penuntaskan kemiskinan.
“Salah satunya program keluarga harapan (PKH) selama ini sangat mengandalkan BDT untuk penyaluran bantuan. Kalau. Kita tentu perlu hati-hati sekali melakukan pemutakhiran supaya tidak salah sasaran dan tidak ada lagi warga tidak mampu tidak masuk DBT atau sebaliknya ada warga mampu masuk DBT,” kata Hj. Irma ditemui di kantornya Jumat, 2 Maret.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, AP, M.Si, mengatakan, data kemiskinan yang valid, akan membantu program penanggulangan kemiskinan lebih terarah dan tepat sasaran.
“Dengan DBT semua program penanggulangan kemiskinan, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah yang tersebar di sembilan SKPD, mengacu pada data tunggal. Semua mengacu pada data DBT dari TNP2K. Dengan data ini kita juga bisa menilai apakah kemikisinan turun atau tetap,” katanya.
Iwan menegaskan, kebijakan updating DBT merupakan program pemerintah pusat dan tidak ada kaitan dengan Pilkada. Ia mengakui, ada beberapa hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pendataan DBT.
Salah satunya kata dia, administrasi kependudukan yang dimiliki masyarakat banyak yang masih bermasalah. Misalnya ada warga yang memiliki NIK berbeda antara di KTP dan di KK. Ini kata dia, harus diclearkan terlebih dahulu.
“Nanti semua cocok baru kita masukan di DBT. Tujuannya agar nanti ada bantuan, bantuan yang ada tidak jatuh kepada warga yang bukan warga Parepare. Tidak boleh lagi ada bantuan yang diberikan kepada warga bukan warga Parepare walaupun dia miskin. Jika tidak memiliki KTP elektronik Parepare, dia tidak boleh dapat,” tegas Iwan.