Peduli Bahaya Rokok, Bappeda Bahas Anggaran Pajak Rokok

Komentar Dinonaktifkan pada Peduli Bahaya Rokok, Bappeda Bahas Anggaran Pajak Rokok

572ee1c2-8262-44cf-9d12-b353a66d818d

Parepare – Merokok merupakan kebiasaan yang mengandung nilai candu bagi penikmatnya. Padahal dampaknya bisa mengganggu kesehatan pengguna maupun orang disekitarnya. Sebagai kompensasi untuk mengimbangi dampak tersebut, setiap pengguna rokok berkontribusi langsung memberi subsidi bagi pelayanan bidang kesehatan melalui rokok yang dibelinya. Kompensasi ini lalu termuat dalam program dana bagi hasil pajak rokok.

b11f3be8-0edd-4582-a241-ba87b0cbd1f3

Menindaklanjuti percepatan pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kota Parepa melalui Bappeda kembali menggelar Rapat Kerja Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok pada Selasa, 11 Juli 2017 di Ruang Konsultasi Bappeda. Acara ini dibuka oleh dibuka oleh Kasubid Ekonomi dan Keuangan, Andi Dirham, SE dan diikuti oleh SKPD pengelola anggaran dana bagi hasil pajak rokok yang terdiri dari Dinas Kesehatan, RSU Andi Makkasau, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Anggaran dana bagi hasil pajak rokok  antara lain diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan 90 % dan 10 % untuk penegakan hukum. Penegakan hukum yang dimaksud adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda).  “Hasil dari pajak rokok ini akan membiayai pelayanan bidang kesehatan. Intinya bahwa orang yang merokok membantu pelayanan bidang kesehatan dari rokok yang dibelinya. Karena merokok itu berbahaya, kita lakukan kompensasi seperti ini,”ungkap dirham.

Program Dana Bagi Hasil Pajak Rokok telah berjalan sejak tahun 2015. Dampaknya cukup dirasakan terutama di bidang kesehatan. Dan kini di RSU Andi Makkasau juga telah hadir medical care untuk penderita Tubercolosis (TB). TB merupakan salah satu penyakit akibat dampak merokok.

Dirham menambahkan muatan utama yang turut dibahas dalam rakor kali ini adalah pengawasan dan penertiban rokok-rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal tidak dikenakan pajak.