Cegah Salah Sasaran, Bappeda Tegaskan Wajib BDT

Komentar Dinonaktifkan pada Cegah Salah Sasaran, Bappeda Tegaskan Wajib BDT

1

Parepare – Program penanggulangan kemiskinan secara nasional selain harus tepat sasaran dan tepat guna, juga harus tepat data. Merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, proses penyaluran bantuan kemiskinan harus bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT).

Menyikapi hal tersebut, Bappeda Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (21/06) di Gedung PKK dengan salah satu agenda rapat yaitu penyeragaman dan penegasan pemahaman tentang penggunaan BDT.

Rakor yang berlangsung secara estafet dan menyita waktu selama lebih kurang 5 jam ini dipandu oleh Kabid Perencanaan SDM dan Sosbud, Bappeda, E.W.Ariyadi, ST, MT. Ariyadi menegaskan, BDT adalah sumber data utama yang wajib kita pedomani sebagai basis data untuk menyalurkan bantuan program penanggulangan kemiskinan kepada penerima manfaat.

“Sumber data penerima manfaat wajib BDT, dan kami himbau kepada seluruh OPD agar menggunakan BDT, dimana saat ini kita menggunakan BDT 2015,” tambahnya.

2

BDT merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 92 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Dalam praktek penyaluran bantuan kemiskinan kepada penerima manfaat, seringkali terjadi ketidaksinkronan data yang menjadi acuan penyaluran.

Tak hanya itu, dari berbagai kasus yang dilaporkan dalam diskusi ini, terdapat peruntukan bantuan-bantuan program kemiskinan kepada warga yang diklaim sebagai penerima manfaat namun secara kondisional sesungguhnya tak layak menerima bantuan.

Kejadian-kejadian ini kemudian menjadi catatan dan perhatian dalam rakor ini agar OPD bisa mengevaluasi kelemahan-kelemahan tersebut. Oleh karena itu, untuk penyeragaman data disepakati penggunaan Basis Data Terpadu 2015 sebagai dasar yang dijadikan data penerima manfaat. /NN.