Sosialisasi dan Workshop Strategi Penanganan Kumuh Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) 2016

Komentar Dinonaktifkan pada Sosialisasi dan Workshop Strategi Penanganan Kumuh Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) 2016

Kotaku

Parepare – Untuk menangani permukiman kumuh di wilayah perkotaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di 269 Kabupaten/Kota melalui pendanaan PLN (World Bank dan Islamic Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat.

Dirjen Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, memberikan fasilitasi berupa pendampingan dalam penyusunan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) di Kota Parepare dan pendampingan dari KOTAKU.  Melalui 2 (dua) program pendampingan tersebut, maka penuntasan masalah kumuh diharapkan dapat teratasi dalam kurun waktu yang sudah direncanakan yaitu tahun 2019.

Sejumlah peserta yang terdiri dari Koordinator Kota (Korkot) dan Fasilitator Teknik (Fastek) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Parepare diundang oleh Satker PKP Kota Parepare untuk mengikuti Sosialisasi dan Workshop Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) sebagai penguatan kapasitas Program KOTAKU. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat kantor Bappeda Kota Parepare dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Drs. Mustafa Mappangara, Selasa, 6 September 2016.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Drs. Mustafa Mappangara menegaskan “Berdasarkan RPJMN Tahun 2015-2019, Penanganan permukiman kumuh di Kabupaten/Kota termasuk Kota Parepare merupakan Kegiatan Prioritas Strategis Nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya dengan semboyan Gerakan 100 – 0 – 100 yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2015 – 2019, yaitu 0% permukiman kumuh perkotaan di Tahun 2019 atau kota tanpa pemukiman kumuh tahun 2019”.

“Untuk Kota Parepare telah ditetapkan Lokasi Kumuh dengan Keputusan Walikota Parepare Nomor 331 Tahun 2014 dengan Luas kawasan/lingkungan kumuh seluas 27,40 Ha.  Namun, setelah diadakan peninjauan kembali oleh tim konsultan ke lokasi-lokasi yang ada pada Keputusan Walikota dimaksud, maka secara total luas kawasan/lingkungan kumuh seluas 34,6 (Ha), jadi ada selisih luas sebesar 7,2 Ha”, imbuh beliau.

Kepala Bappeda Ir. H. Zahrial Djafar B, MM menambahkan “Untuk Tahap I ini di tahun 2016 dilaksanakan pembangunan lokasi kumuh di Kelurahan Lumpue dengan total anggaran sebesar Rp. 5,2 Milliar, dan untuk selanjutnya tahap III akan dilaksanakan di tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 5,8 Milliar yang sudah dibuatkan DED. Lokasi terpilih untuk tahap II dan III yang akan dikerjakan melalui program RKPKP ini terdiri dari 6 (enam) lokasi dari 5 kelurahan, 3 (tiga) kecamatan yaitu :

  1. RW 02/RT 01,02, RW 06/RT 02, dan RW 09/RT 01, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
  2. RW IV/RT 003 Ajatappareng, Kel. Kampung Pisang, Kec. Soreang
  3. RW II/RT II Sentral, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang
  4. RW VIII/RT 2, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung
  5. RW 02/RT 03, Kel. Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat
  6. RW 02/RT 04, Kel. Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat

Dari 6 (enam) lokasi tersebut, maka disarankan oleh Tim Asistensi Kementerian PU-Pera, bahwa untuk mengefesiensikan pekerjaan dan pengentasan kawasan kumuh yang tepat sasaran berdasarkan kawasan, maka lokasi kumuh yang akan dikerjakan menjadi 3 (tiga) kawasan dengan total luasan 18,81 Ha, yaitu

  1. Kawasan Lumpue dengan luas sebesar 2,5 Ha.
  2. Kawasan Ujung Soreang (gabungan dari 3 kelurahan yaitu Kelurahan Ujung Sabbang, Kelurahan Lakessi, dan Kelurahan Kampung Pisang) dengan total luasan sebesar 11,88 Ha; dan
  3. Kawasan Sumpang Minangae dengan luasan sebesar 4,43 Ha;

Beliau juga menyampaikan bahwa, “Program KOTAKU menggunakan sinergi platform kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten/kota serta Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.  Seperti diketahui bahwa Gerakan 100-0-100 mentargetkan penyediaan 100 persen akses aman air minun, nol persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak”.

Pada pelaksanaan Program KOTAKU, peran Pemerintah Kabupaten/Kota sangat strategis dan penting sebagai pengendali program di wilayahnya. Karena Pemerintah Kabupaten/Kota berperan sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan penanganan permukiman kumuh skala lingkungan diwilayahnya.

Peran lainnya, membangun kolaborasi antar pelaku, program dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kumuh perkotaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan, pemeliharaan dan keberlanjutan. Serta membangun atau menguatkan peran kelembagaan daerah dalam penanganan kumuh, yaitu Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Para peserta yang telah mengikuti Sosialisasi dan Workshop tersebut selanjutnya diwajibkan melakukan penguatan kepada fasilitator lainnya yang berada di dalam timnya dan masyarakat di wilayah dampingannya. Sehingga diharapkan Kota Parepare siap melaksanakan penanganan kawasan Kumuh dengan target 100-0-100 di tahun 2019.

Setelah kegiatan penguatan kapasitas fasilitator ini dilaksanakan, tim berencana akan melakukan monitoring ke beberapa tempat di Kota Parepare. Ini dilakukan guna memastikan pemahaman fasilitator dan masyarakat dalam kegiatan deliniasi kawasan dan pembuatan data numerik, sehingga dapat diketahui kondisi awal kawasan kumuh dan pengurangannya. (Adm).