Bappeda Sosialisasikan Perubahanan (Revisi) Dokumen Perencanaan Pembangunan

Komentar Dinonaktifkan pada Bappeda Sosialisasikan Perubahanan (Revisi) Dokumen Perencanaan Pembangunan

zah

Parepare – Perencanaan pembangunan Parepare yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2013-2018 direvisi.

Revisi tersebut dilakukan menyusul berubahnya asumsi capaian pembangunan dalam RPJMD dimaksud. Revisi RPJMD tersebut sudah dalam tahap sosialisasi guna menerima masukan dan pendapat yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Hotel Kenari Bukit Indah Kota Parepare, Rabu 03 Agustus 2016.

Kegiatan diikuti oleh semua SKPD, Camat, Lurah, NGO dan Komponen Masyarakat. Sekretaris Bappeda Umar, S.Pd, M.Pd mengatakan Perubahan atau Revisi RPJMD masih membutuhkan konsultasi ke  Pemerintah Provinsi, dalam rangka mensinkronkan perubahan dokumen tersebut.

“Konsultasi publik kita akan undang Bappeda Provinsi Sulsel menjadi narasumber atau pemateri” ujarnya. Dia menyebutkan ada poin alasan RPJMD direvisi. Diantaranya lahirnya Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, peraturan bersama tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang RPJMN.

“Perubahan ini juga dilakukan dengan pertimbangan penyesuaian kebijakan dan agenda-agenda pembangunan nasioanal berdasarkan Nawacita” jelas Umar. Sementara itu, Kepala Bina Makro Ekonomi Bappeda Provinsi Sulsel Dr. Muh. Taufik mengatakan perubahan dimaksud agar RPJMD sebagai kebijakan dalam program pembangunan skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan indikator Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan demi terwujudnya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan didaerah.

“Ini menjadi pedoman SKPD dalam menyusun perubahan Rencana Strategis, mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, Swasta dan Masyarakat terhadap program pembangunan daerah yang akan dibiayai APBD dan menjadi bahan acuan dan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah” tandas Taufik.(PP/4/816)